
Program studi ilmu hukum sendiri sudah memulai kegiatan akademiknya sejak tahun 2008 berdasarkan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum tertanggal 22 September Tahun 2008 melalui surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Nomor SK Ijin Operasional Nomor 9914/D/T/K-XII/2011. Kemudian seiring perjalanan waktu, Program Studi Ilmu Hukum mengajukan proses akreditasi untuk mendapat pengakuan atas penyelenggaraan proses belajar mengajar kepada Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan pada tanggal 30 Mei Tahun 2018, berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor : 1421/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2018, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Halmahera mendapat peringkat akreditasi B
Menjadi Program Studi yang Unggul dalam Bidang Hukum Sumber Daya Alam di Maluku Utara Tahun 2029.
- 1. Menyelenggarakan pendidikan ilmu hukum guna menghasilkan sarjana hukum berkualitas, berdaya saing dan menjunjung tinggi nilai kebenaran dan moralitas;
- 2. Menyelenggarakan penelitian di bidang hukum yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum;
- 3. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat dalam rangka pengembangan ilmu hukum guna peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- 4. Menjalin kerja sama dengan instansi penegak hukum, instansi pemerintah, swasta, praktisi hukum demi pengembangan ilmu hukum.